Bupati Rejang Lebong Diduga Terima Duit Haram Rp980 Juta Selama Ramadan 1447 Hijriah

news.fin.co.id - 12/03/2026, 06:00 WIB

Bupati Rejang Lebong Diduga Terima Duit Haram Rp980 Juta Selama Ramadan 1447 Hijriah

Bupati Rejang Lebong dan 4 tersangka lainnya (istimewa)

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya penerimaan uang dugaan suap oleh Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong. Total uang yang diterima selama Ramadhan 1447 Hijriah disebut mencapai Rp980 juta.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan uang tersebut berasal dari tiga pihak yang memenangkan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong.

Menurut Asep, pada 26 Februari 2026 Fikri Thobari menerima uang sebesar Rp330 juta atau sekitar 3,4 persen dari proyek senilai Rp9,8 miliar. Uang itu diserahkan melalui perantara Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, dari pihak CV Manggala Utama melalui Edi Manggala.

Perusahaan tersebut diketahui menjadi pemenang proyek pembangunan pedestrian dan drainase serta pusat olahraga.

Advertisement

Selanjutnya, pada 6 Maret 2026, Fikri Thobari kembali menerima uang sebesar Rp400 juta atau 13,3 persen dari proyek yang dikerjakan PT Statika Mitra Sarana melalui Irsyad Satria Budiman. Uang tersebut diterima melalui perantara aparatur sipil negara (ASN) Dinas PUPRPKP Rejang Lebong berinisial SAG.

Perusahaan itu menjadi pemenang proyek pekerjaan jalan dengan nilai Rp3 miliar.

Masih pada tanggal yang sama, Fikri Thobari juga menerima uang sebesar Rp250 juta atau sekitar 2,3 persen dari proyek yang dimenangkan CV Alpagker Abadi melalui Youki Yusdiantoro. Penyerahan uang dilakukan melalui ASN Dinas PUPRPKP Rejang Lebong berinisial REN.

CV Alpagker Abadi mengerjakan proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepak bola dengan nilai Rp11 miliar.

Asep menyebut bahwa sejumlah uang tersebut merupakan penyerahan awal dari imbalan atas pemenangan proyek yang sebelumnya telah dipatok sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan.

“Jadi, ini bertahap pemberiannya. Jadi, jumlah 10-15 persen itu adalah nilai totalnya ya, sampai pekerjaan itu selesai. Nah pembayarannya pun nanti per termin,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa tidak semua pihak langsung membayar sesuai nilai yang dipatok.

“Ini bertanya lagi. Loh kok ada yang 13 persen? Ini tergantung kepada kemampuan atau keuangan dari masing-masing perusahaan. Jadi, nanti dia tinggal sedikit lagi untuk melunasinya,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, serta 11 orang lainnya terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Advertisement

Sehari kemudian, 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.

Pada tanggal yang sama, KPK juga menetapkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap.

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca