Bupati Rejang Lebong Diduga Terima Duit Haram Rp980 Juta Selama Ramadan 1447 Hijriah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya penerimaan uang dugaan suap oleh Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong. Total uang yang diterima selama Ramadhan 1447 Hijriah disebut mencapai Rp980 juta.
Selanjutnya pada 11 Maret 2025, KPK mengumumkan identitas para tersangka dalam kasus tersebut, yakni Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.
Mereka menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu untuk tahun anggaran 2025–2026.
Berita Terkait
Hukum dan Kriminal
KPK Dalami Aliran Uang Kasus Suap Bengkulu, Ketua Komisi I DPRD Diperiksa
Hukum dan Kriminal
Kedok Warung Kelontong hingga Konter Pulsa, 3 Penjual Obat Terlarang Dibekuk
Hukum dan Kriminal