Bupati Rejang Lebong Diduga Terima Duit Haram Rp980 Juta Selama Ramadan 1447 Hijriah

news.fin.co.id - 12/03/2026, 06:00 WIB

Bupati Rejang Lebong Diduga Terima Duit Haram Rp980 Juta Selama Ramadan 1447 Hijriah

Bupati Rejang Lebong dan 4 tersangka lainnya (istimewa)

Selanjutnya pada 11 Maret 2025, KPK mengumumkan identitas para tersangka dalam kasus tersebut, yakni Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.

Mereka menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu untuk tahun anggaran 2025–2026.

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca