Selanjutnya pada 11 Maret 2025, KPK mengumumkan identitas para tersangka dalam kasus tersebut, yakni Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.
Mereka menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu untuk tahun anggaran 2025–2026.