fin.co.id - Masyarakat Indonesia mulai memburu uang pecahan baru seiring mendekatnya perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Tradisi membagikan tunjangan hari raya (THR) kepada sanak saudara mendorong lonjakan permintaan uang tunai dengan kondisi fisik yang masih gres. Merespons kebutuhan tersebut, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyiagakan layanan penukaran uang baru di berbagai titik strategis.
Langkah BNI ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada nasabah dari risiko peredaran uang palsu yang kerap mengintai di pasar gelap. Melalui jalur resmi perbankan, masyarakat mendapatkan jaminan keaslian uang sesuai standar Bank Indonesia (BI). Selain itu, sistem penukaran yang terorganisir membantu pemerintah dalam mendistribusikan uang layak edar (ULE) secara merata hingga ke pelosok daerah.
Jadwal dan Lokasi Layanan Penukaran 2026
BNI telah memetakan titik layanan untuk mengantisipasi antrean panjang. Khusus wilayah Jabodebek, BNI mengoperasikan 15 outlet pilihan yang melayani penukaran mulai tanggal 24 hingga 27 Maret 2026. Sementara itu, bagi masyarakat yang berada di luar wilayah Jabodebek, layanan tersedia lebih awal yakni mulai 17 hingga 27 Maret 2026.
Seluruh kantor cabang penukaran melayani nasabah mulai pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat. Selain kantor cabang, BNI turut memperkuat "Layanan Terpadu Serambi" yang berlokasi di Hall Basket Senayan, Jakarta. Pada titik ini, jam operasional berlangsung lebih lama, yakni mulai pukul 09.00 hingga 16.00 WIB. Sinergi antara BNI dan Bank Indonesia di lokasi terpadu ini memudahkan masyarakat Jakarta mendapatkan akses uang baru di satu titik pusat.
Rincian Paket Penukaran Uang: Maksimal Rp4,3 Juta
Guna memastikan distribusi uang baru menjangkau lebih banyak orang, BNI menerapkan sistem paket. Setiap penukar memiliki kuota maksimal senilai Rp4,3 juta per paket. Kebijakan ini mencegah aksi borong oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Berikut adalah rincian pecahan uang dalam satu paket penukaran BNI:
Pecahan Rp50.000: Nominal Rp1.500.000
Pecahan Rp20.000: Nominal Rp500.000
Pecahan Rp10.000: Nominal Rp1.000.000
Pecahan Rp5.000: Nominal Rp1.000.000
Pecahan Rp2.000: Nominal Rp200.000