Pedagang di Tangsel Dikeroyokok Preman Usai Tegur Aksi Pungli

news.fin.co.id - 12/03/2026, 12:54 WIB

Pedagang di Tangsel Dikeroyokok Preman Usai Tegur Aksi Pungli

Ilustrasi garis polisi di Tempat Kejadian Perkara (TKP)

fin.co.id -  Niat baik menjaga ketertiban justru berbuah petaka bagi Emon Sanjaya (27). Pedagang di Pasar Bukit, Serua, Ciputat ini harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit setelah menjadi korban pengeroyokan oleh dua pria yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para pedagang, Rabu (11/3/2026) pagi.

Peristiwa bermula saat Emon tengah membantu kerabatnya berjualan di pasar sekitar pukul 05.30 WIB. Di sana, ia melihat dua pria berinisial AS (29) dan MR (28) mendatangi sejumlah pedagang untuk meminta uang secara paksa. Merasa terusik dengan aksi premanisme tersebut, Emon lantas melayangkan teguran.

Kapolsek Ciputat Timur, Komisaris Bambang Askar Sodiq, menjelaskan bahwa teguran korban memicu perselisihan mulut yang sengit. "Korban sempat menegur pelaku yang meminta uang kepada pedagang. Teguran itu kemudian memicu cekcok," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (12/3/2026).

Meski korban sempat berusaha menghindari konflik dengan meninggalkan lokasi, kedua pelaku yang telanjur naik pitam justru mengejar korban. Aksi pengejaran berakhir di depan Kantor Wali Kota Tangerang Selatan, Jalan Maruga Raya. Di lokasi tersebut, AS dan MR langsung mengadang dan mengeroyok korban secara membabi buta.

Advertisement

Salah satu pelaku yang membekali diri dengan senjata tajam menyerang korban berkali-kali. Akibatnya, Emon mengalami luka sabetan serius di paha kanan, betis kiri, telapak kaki, serta luka lebam di bagian wajah.

Beruntung, teriakan minta tolong korban mengundang perhatian warga dan pengguna jalan yang melintas. Massa yang geram segera mengamankan kedua pelaku sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian. Sementara itu, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Permata Pamulang untuk mendapatkan pertolongan medis.

Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Polsek Ciputat Timur. Polisi masih melakukan pencarian terhadap barang bukti senjata tajam yang dibuang atau disembunyikan pelaku.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara," tegas Bambang.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis

Reporter FIN.CO.ID untuk daerah Tangerang.