fin.co.id - Pakar Telematika Roy Suryo angkat bicara terkait langkah Rismon Sianipar yang mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) dalam polemik dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Roy menegaskan, dirinya bersama sejumlah pihak tetap pada sikap awal dan tidak akan mundur dalam menyikapi isu tersebut. Ia juga mengungkapkan telah berdiskusi dengan rekannya, Tifa, terkait perkembangan polemik yang tengah berlangsung.
"Setidaknya saya mengobrol dengan dokter Tifa, kita tidak mundur. Kalau kemudian kontroversinya panjang, karena ada saja akal-akalan dari pihak sebelah," katanya kepada wartawan, Kamis, 12 Maret 2026.
Menurut Roy, sebelum polemik yang menimpa Rismon Sianipar berkembang seperti saat ini, ia sudah memperkirakan akan muncul berbagai persoalan lain yang berkaitan dengan isu tersebut. Meski demikian, ia menegaskan bahwa sikap mereka hingga kini tidak berubah.
Roy juga menyampaikan doa serta harapannya kepada Rismon Sianipar agar mendapatkan perlindungan dan petunjuk dalam menghadapi polemik yang sedang berlangsung.
"Saya mendoakan semoga sahabat kita Rismon Sianipar diberikan hidayah, diberikan pencerahan, dan perlindungan oleh Allah SWT," tuturnya.
Polemik mengenai dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi sendiri masih menjadi perbincangan di ruang publik dan media sosial, meskipun berbagai pihak sebelumnya telah memberikan klarifikasi terkait keaslian dokumen tersebut.
Sebelumnya, Rismon Sianipar bersama kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice yang telah diajukan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa kedatangan Rismon bersama tim kuasa hukumnya bertujuan menanyakan tindak lanjut dari pengajuan tersebut.
"Hari ini Saudara RHS bersama kuasa hukumnya datang ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan restorative justice yang diajukan dari pihaknya," katanya kepada awak media, Rabu 11 Maret 2026.
Restorative justice merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan perdamaian antara pihak-pihak yang berperkara dengan mempertimbangkan sejumlah persyaratan hukum yang berlaku.
Pihak Polda Metro Jaya menegaskan bahwa setiap pengajuan restorative justice akan diproses sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Rafi Adhi/Disway