Heboh WFA Lebaran 2026! Libur atau Tetap Kerja?

news.fin.co.id - 13/03/2026, 15:36 WIB

Heboh WFA Lebaran 2026! Libur atau Tetap Kerja?

Heboh WFA Lebaran 2026! Libur atau Tetap Kerja?

Fin.co.id - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, pemerintah menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang memungkinkan pegawai bekerja dari lokasi mana pun.

Kebijakan ini berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta dapat diterapkan di berbagai perusahaan swasta.

Namun banyak masyarakat yang salah memahami kebijakan tersebut.

Tidak sedikit yang mengira WFA berarti tambahan libur selama periode Lebaran, padahal kenyataannya tidak demikian.

Advertisement

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menegaskan bahwa kebijakan WFA bukanlah penambahan waktu libur.

Tujuan utama penerapan sistem kerja fleksibel ini adalah agar pelayanan publik tetap berjalan selama masa libur nasional dan cuti bersama.

Artinya, pegawai masih tetap bekerja meskipun tidak harus berada di kantor.

Dengan sistem ini, ASN dapat menjalankan tugasnya dari lokasi lain, termasuk dari rumah atau bahkan saat berada di kampung halaman.

Aturan WFA untuk Karyawan Swasta

Bagi pekerja di sektor swasta, ketentuan WFA juga memiliki prinsip yang sama.

Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan pekerja yang menjalankan sistem kerja dari mana saja tetap wajib menjalankan tugasnya seperti biasa.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan WFA tidak boleh dianggap sebagai cuti.

“Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya, sehingga WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan,” ujarnya.

Advertisement

Dengan kata lain, meskipun pekerja tidak berada di kantor, mereka tetap memiliki tanggung jawab pekerjaan yang harus diselesaikan.

Ketentuan tersebut juga tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026 mengenai pelaksanaan kerja dari lokasi lain bagi pekerja perusahaan selama masa libur Nyepi dan Idul Fitri.

Rizal Husen
Rizal Husen
Penulis

Penulis FIN.CO.ID