fin.co.id - Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta lain. Mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, diduga sempat berupaya memengaruhi Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR melalui pemberian uang agar pembagian kuota haji tambahan dapat berjalan tanpa hambatan.
Hal tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Menurutnya, dana yang disiapkan berasal dari fee yang dikumpulkan terkait pemberian tambahan kuota kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dalam kasus ini, tambahan kuota dari Arab Saudi pada tahun 2024 mencapai 20 ribu jemaah. Namun, kuota untuk PIHK disebut meningkat hingga 50 persen, padahal seharusnya hanya sekitar 8 persen dari total tambahan kuota tersebut.
"Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ," kata Asep kepada wartawan di Jakarta, Kamis 12 Maret 2026.
KPK menemukan adanya rencana pemberian uang kepada anggota Pansus Haji. Nilainya mencapai 1 juta dolar AS atau sekitar Rp16 miliar. Dana itu diduga disiapkan agar pembahasan kuota tambahan tidak menemui penolakan di parlemen.
Namun rencana tersebut tidak berjalan. Pansus Haji DPR menolak tawaran tersebut sehingga upaya yang diduga dilakukan Yaqut tidak berhasil.
"Ada upaya untuk memberikan sesuatu tetapi ditolak. Ini Alhamdulillah, apa namanya, pansusnya sangat bagus, berintegritas, jadi ditolak," ujar Asep.
Setelah gagal disalurkan, uang yang telah dikumpulkan tersebut disebut tetap berada di tangan Yaqut. KPK kemudian menyita dana itu sebagai bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan.
"Itulah yang menjadi salah satu bukti, bahwa ada uang yang dikumpulkan dari jemaah, kemudian melalui forum (Asosiasi Travel) tersebut digunakan salah satunya atas perintah dari saudara YCQ itu," ucap Asep.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Yaqut dan mantan staf khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz yang juga dikenal sebagai Gus Alex.
Yaqut telah ditahan oleh KPK di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026. Sementara itu, Gus Alex hingga kini belum menjalani penahanan.
Atas perbuatannya, Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *