SP PLN Gugat RUPTL 2025-2034, Ancaman Beban Keuangan Negara dan Rakyat Terungkap!

news.fin.co.id - 13/03/2026, 03:37 WIB

SP PLN Gugat RUPTL 2025-2034, Ancaman Beban Keuangan Negara dan Rakyat Terungkap!

Serikat Pekerja PLN (SP PLN) menggugat Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034

Selain itu, penggunaan skema kontrak 'take or pay' dalam sejumlah proyek pembangkit listrik swasta juga menjadi sorotan tajam. Skema ini mewajibkan PLN untuk tetap membayar kepada pembangkit swasta, bahkan jika listrik yang dihasilkan tidak sepenuhnya terserap oleh sistem kelistrikan. Menurut Abrar, skema kontrak semacam ini berpotensi menciptakan beban keuangan jangka panjang bagi PLN dan negara, terutama jika pembangunan pembangkit swasta meningkat secara signifikan.

“Jika pembangunan pembangkit semakin bergantung pada kontrak swasta dengan skema *take or pay*, maka risiko keuangan yang ditanggung negara dapat meningkat secara signifikan. Pada akhirnya, ini akan berdampak pada masyarakat. Seharusnya yang benar adalah *take and pay* sehingga negara tidak terbebani,” jelasnya, menyarankan alternatif skema yang lebih aman.

SP PLN mengingatkan bahwa arah kebijakan dalam RUPTL 2025–2034 menyimpan berbagai risiko strategis. Mulai dari meningkatnya ketergantungan pada pihak swasta, tekanan finansial yang semakin berat bagi PLN, hingga potensi gangguan pada stabilitas sistem kelistrikan nasional. Semua ini berpotensi menggoyahkan ketahanan energi bangsa.

Gugatan Demi Kepentingan Rakyat dan Kedaulatan Energi

Advertisement

Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum SP PLN, menegaskan bahwa gugatan yang diajukan memiliki landasan hukum yang kuat. Ia menilai dokumen RUPTL 2025–2034 mengandung berbagai cacat, baik cacat hukum, cacat formil, maupun cacat substantif. Kebijakan strategis yang berdampak luas pada keuangan negara dan kepentingan publik, menurutnya, harus melalui proses yang transparan, akuntabel, serta mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat secara menyeluruh.

SP PLN secara tegas menyatakan bahwa langkah hukum ini bukanlah upaya untuk menghambat pembangunan sektor kelistrikan nasional. Justru sebaliknya, gugatan ini merupakan ikhtiar untuk memastikan kebijakan pembangunan listrik tetap berpihak pada kepentingan rakyat. Tujuannya adalah menjaga keberlanjutan PLN sebagai aset strategis negara dan memperkuat ketahanan energi nasional.

Menutup konferensi pers, Abrar kembali menegaskan komitmen SP PLN. Listrik adalah fondasi kehidupan masyarakat dan pilar penting pembangunan nasional. Oleh karena itu, sektor ketenagalistrikan harus tetap berada dalam kendali negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana amanat Pasal 33 Ayat 2 & 3 Undang-Undang Dasar 1945.

“Kami tidak sedang membela kepentingan PLN semata. Kami membela kepentingan rakyat Indonesia,” tegasnya. “Listrik adalah hajat hidup orang banyak, dan negara tidak boleh kehilangan kendali atas sektor ini. Masa depan energi bangsa harus tetap berada di tangan negara, bukan diserahkan kepada kepentingan bisnis.”

SP PLN berjanji akan selalu berada di garis depan untuk memperjuangkan hal ini. Abrar menutup pernyataannya dengan harapan agar majelis hakim PTUN Jakarta dapat membatalkan RUPTL 2025–2034, mengingat bukti-bukti kuat yang menunjukkan cacat hukum, cacat formil, dan cacat substantif dari dokumen tersebut. Harapan ini diaminkan oleh seluruh peserta konferensi pers yang hadir, menunjukkan soliditas perjuangan demi masa depan energi Indonesia. (*)

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Pemimpin Redaksi FIN.CO.ID