fin.co.id - Seorang pendakwah berinisial SAM dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah santri. Laporan tersebut diajukan oleh para korban melalui kuasa hukum mereka.
Kuasa hukum korban, Benny Jehadu, mengungkapkan bahwa sosok yang dilaporkan tersebut diketahui kerap tampil di televisi sebagai juri dalam sebuah program hafiz Al-Qur'an di salah satu stasiun TV swasta.
"Terlapor ini inisialnya SAM, beliau ini sering mengisi salah satu acara di TV swasta," kata Benny , Kamis 13 Maret.
Benny Jehadu berharap kepolisian dapat segera mengambil tindakan tegas atas laporan yang telah diajukan. Ia menyebutkan bahwa kasus tersebut kini telah masuk ke tahap penyidikan karena dinilai sudah didukung sejumlah bukti yang kuat.
"Tentu kami secara tegas terkait laporan kami adalah harapan kami kepada teman-teman penyidik untuk segera panggil terhadap terlapor ya, lalu segera ditetapkan sebagai tersangka," tegas Benny Jehadu.
Pihak kuasa hukum juga mengaku telah menyerahkan berbagai barang bukti kepada penyidik guna mendukung laporan tersebut. Bukti yang diserahkan di antaranya berupa percakapan digital hingga rekaman video lama.
"Bukti yang diserahkan kita tadi ke penyidik, bukti chat ya, terus video, dan ada beberapa bukti yang lain juga. Kalau video itu ada kayak semacam pada saat itu ada tabayyun, jadi ada permohonan maaf dari si pelaku ini kepada tokoh-tokoh ulama," beber kuasa hukum korban lainnya, Wati Trisnawati.
Dalam laporan tersebut, jumlah korban disebut lebih dari satu orang. Para kuasa hukum menyatakan bahwa klien mereka mengalami trauma psikologis mendalam akibat peristiwa yang dialami.
"Korbannya saat ini untuk klien kami ada lima orang ya karena memang atas kasus ini kan sebetulnya tadi kami sudah jelas menyampaikan bahwa ini kasusnya itu pelecehan seksual terhadap bukan anak perempuan ya, laki-laki, sesama jenis ya. Di bawah umur itu ada, yang dewasa juga ada," terang Benny Jehadu.
Menurut kuasa hukum, dugaan tindak asusila tersebut diduga telah berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang dan terjadi di sejumlah lokasi berbeda. Hal itu terungkap dari keterangan para korban dalam proses pemeriksaan.
"Paling untuk waktunya sih ini sekitar di tahun 2017, jadi memang ada beberapa korban yang berbeda waktunya. Ada yang 2017, 2018, sampai ada yang 2025. Tapi beda-beda waktunya," pungkas Wati Trisnawati.