fin.co.id - Puluhan tempat hiburan malam (THM) di wilayah DKI Jakarta kedapatan tetap beroperasi selama bulan Ramadan 2026. Menanggapi hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta langsung melakukan penertiban terhadap sejumlah lokasi yang melanggar aturan.
Seperti diketahui, tempat usaha hiburan seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, hingga rumah pijat diwajibkan menghentikan operasional mulai H-1 Ramadan hingga H+3 Idulfitri.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1447 H/2026 M.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengungkapkan pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap ratusan tempat hiburan di ibu kota selama Ramadan.
“Kalau kita ini mungkin jumlahnya hampir 690 tempat hiburan yang sudah kita lakukan pengawasan selama Ramadan. Ada sekitar 21 tempat hiburan yang kita berikan peringatan karena melanggar jam operasi yang sudah ditentukan oleh pariwisata,” ujar Satriadi, Minggu, 15 Maret 2026.
Menurutnya, tempat usaha yang melanggar aturan tersebut telah dikenai berita acara pemeriksaan (BAP). Meski demikian, penegakan aturan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan pendekatan persuasif.
“Peringatan dulu. Kalau memang dia masih juga bandel, baru kita lakukan penutupan. Tapi mereka tidak membandel dan besoknya sudah menyesuaikan,” jelasnya.
Satriadi menambahkan, sebelum Ramadan pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha hiburan agar mematuhi ketentuan jam operasional selama bulan suci.
Selain melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan, Satpol PP juga memastikan kesiapsiagaan personel selama masa libur Lebaran. Pengamanan dilakukan dengan sistem kerja tiga shift agar pengawasan tetap berjalan selama 24 jam.
Secara keseluruhan, sekitar 5.100 personel Satpol PP disiagakan untuk menjaga ketertiban di Jakarta selama periode libur Lebaran.
“Betul, jadi memang 24 jam mereka harus standby untuk menjaga Jakarta,” katanya.
Ia juga memastikan bahwa aturan operasional tempat hiburan akan kembali normal dua hari setelah Hari Raya Idulfitri.
“Dua hari setelah Lebaran sudah normal kembali,” pungkasnya.
Cahyono/Disway