Megapolitan . 16/03/2026, 13:55 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
fin.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi meniadakan aturan ganjil genap selama libur Lebaran 2026. Kebijakan ini dibuat untuk memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik, liburan, maupun bersilaturahmi selama masa libur panjang Idul Fitri.
Dengan adanya kebijakan ini, semua kendaraan baik pelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas bebas di ruas jalan yang biasanya terkena pembatasan di wilayah Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyampaikan bahwa aturan ganjil genap tidak diberlakukan selama satu minggu penuh.
Periode peniadaan ganjil genap:
Selama tanggal tersebut, masyarakat bebas melintas tanpa memperhatikan nomor akhir pelat kendaraan di seluruh titik ganjil genap Jakarta.
Penghapusan sementara sistem ganjil genap ini dilakukan karena beberapa pertimbangan, antara lain:
Pemerintah menilai bahwa kebijakan ini dapat membantu memperlancar mobilitas masyarakat selama periode libur panjang.
Kebijakan ini mengacu pada beberapa regulasi resmi, di antaranya:
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media