Sebagian ulama membolehkan amalan ini dilakukan sebagai bentuk ibadah tambahan.
Beberapa tokoh ulama yang dikenal memperbolehkan praktik tersebut antara lain:
- Syekh Sulaiman al-Jamal
- Abu Bakar bin Salim
- Habib Ahmad bin Hasan al-Athas
- Imam Ahmad bin Zain al-Habsyi
- Abdurrahman Bawazir
Pendapat tersebut salah satunya merujuk pada pandangan Al-Qadli Husain, yang memperbolehkan seseorang mengqadha sholat yang mungkin pernah terlewat atau diragukan pelaksanaannya.
Selain itu, manusia tidak pernah benar-benar mengetahui apakah ibadah yang telah dilakukan sepenuhnya diterima oleh Allah SWT.
Karena itu, sebagian ulama memandang amalan tambahan seperti ini sebagai bentuk kehati-hatian spiritual.
Alasan Sebagian Ulama Tidak Menganjurkannya
Di sisi lain, terdapat pula ulama yang tidak menganjurkan pelaksanaan sholat kafarat.
Alasan utamanya adalah kekhawatiran munculnya anggapan bahwa sholat tersebut bisa menggantikan kewajiban sholat selama satu tahun penuh.
Padahal dalam ajaran Islam, sholat wajib tetap menjadi kewajiban utama yang tidak dapat digantikan oleh ibadah lain.
Namun jika tidak ada pemahaman keliru semacam itu, sebagian ulama menilai tidak ada larangan mutlak untuk melaksanakan sholat tersebut sebagai ibadah tambahan.
Niat Sholat Kafarat
Dalam praktiknya, sholat kafarat tidak memiliki tata cara khusus yang benar-benar berbeda dari sholat sunnah lainnya.
Sebagian ulama menjelaskan bahwa pelaksanaannya dapat dilakukan seperti sholat sunnah biasa dengan dua rakaat.
Adapun bacaan niatnya sebagai berikut: