Waspada! Daging Impor Kadaluwarsa Beredar di Pasaran Jelang Lebaran 2026, Total 14 Ton Disita Polisi

news.fin.co.id - 16/03/2026, 21:18 WIB

Waspada! Daging Impor Kadaluwarsa Beredar di Pasaran Jelang Lebaran 2026, Total 14 Ton Disita Polisi

Ilustrasi Daging Impor

fin.co.id -  Kabar mengejutkan datang menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah! Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menggagalkan upaya peredaran 14 ton daging domba beku yang sudah kedaluwarsa. Sungguh ironis, komoditas ini diduga kuat akan diedarkan ke pasar-pasar tradisional di Tangerang dan Jakarta, membahayakan kesehatan masyarakat yang tengah meningkatkan stok pangan untuk perayaan hari besar.

Ini bukan sekadar masalah kebocoran stok pangan biasa. Ini adalah potensi bencana kesehatan yang nyaris menimpa ribuan konsumen. Tim Satuan Reserse Mobil (Satresmob) Bareskrim Polri bertindak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah. Informasi berharga ini menjadi kunci utama pengungkapan kasus yang mengerikan ini.

Menurut Kasat Resmob Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Teuku Arsya Khadafi, daging-daging ini sengaja disasar ke pasar tradisional karena tingginya permintaan daging menjelang Idul Fitri. "Daging ini rencananya akan diedarkan di pasar-pasar tradisional yang ada di wilayah Jakarta dan Tangerang, dikarenakan permintaan daging cukup tinggi," ungkapnya saat memberikan keterangan di Kabupaten Tangerang, Banten, Senin.

Pengungkapan kasus 14 ton daging impor kedaluwarsa ini tidak hanya berhenti pada penyitaan barang bukti semata. Penyelidikan mendalam oleh Bareskrim Polri telah berujung pada penetapan empat orang tersangka. Mereka memiliki peran yang berbeda namun saling terkait dalam menjalankan bisnis haram ini.

Advertisement

Keempat tersangka tersebut adalah IY, yang berperan sebagai penjual sekaligus pemilik utama daging kedaluwarsa. Kemudian T dan AR bertindak sebagai broker atau perantara, memfasilitasi transaksi penjualan. Terakhir, SS ditetapkan sebagai produsen atau pembeli yang akan mengedarkan lebih jauh.

Kasus ini berawal dari laporan yang sangat penting mengenai aktivitas perdagangan makanan berupa daging domba karkas impor dari Australia yang diduga kuat sudah tidak layak konsumsi. Kejelian petugas dalam menindaklanjuti laporan masyarakat ini patut diapresiasi.

Tim Satresmob Bareskrim Polri berhasil melakukan penyitaan awal terhadap tiga unit truk yang mengangkut sekitar 9 ton daging domba impor asal Australia yang diduga telah kedaluwarsa. Lokasi penindakan berada di kawasan pergudangan Kosambi, Tangerang. Ini baru permulaan.

Tidak berhenti di situ, tim melakukan pengembangan lebih lanjut. Penyelidik menyasar lokasi penyimpanan tambahan di dua titik strategis. Pertama, Gudang I yang berlokasi di Poris Blok B1, Batuceper, Kota Tangerang. Kedua, Gudang 2 yang berada di Jl. Raya Serang No.8, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dari hasil pengembangan yang komprehensif ini, tim penyidik berhasil mengamankan total daging domba kedaluwarsa seberat 12,9 ton. Angka ini menambah total temuan menjadi 14 ton. Daging-daging ini dikemas dalam 154 kardus dengan total berat 2.548,36 kilogram, 157 kardus dengan berat 2.411,69 kilogram, dan 148 kardus seberat 4.052,99 kilogram, yang semuanya diangkut menggunakan tiga kendaraan boks.

"Alhamdulillah, berkat informasi masyarakat yang disampaikan, kami dari Polri bisa mengantisipasi agar tidak banyak yang beredar dan semuanya bisa kami amankan," ujar Kasat Resmob Bareskrim Polri, menggarisbawahi peran krusial kesadaran publik dalam menjaga keamanan pangan.

Bagaimana bisa daging yang sudah kedaluwarsa ini kembali lolos ke pasaran? Kasubdit I Dit Tipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Setyo K. Heriyanto, menjelaskan gambaran mengerikan di balik kasus ini.

Ternyata, total 14 ton daging impor kedaluwarsa yang ditemukan ini merupakan sisa dari total 24 ton daging yang diimpor dari Australia sejak tahun 2022. Sisa daging yang tidak terjual inilah yang kemudian diperpanjang masa kadaluwarsanya secara ilegal untuk kembali dijual oleh para tersangka.

Yang lebih mengejutkan, berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka IY, produk daging domba impor ini rencananya akan kembali dijual pada Februari dan Maret 2026. Dengan bantuan para perantara, AR dan T, mereka berhasil menjual daging ilegal sebesar 1,6 ton kepada pembeli berinisial SS.

Advertisement

Transaksi penjualan daging tak layak konsumsi ini terjadi dengan nilai fantastis, yaitu sebesar Rp80.658.000. Ini berarti harga per kilogramnya hanya berkisar Rp50.000. Namun, keuntungan yang diraup oleh para perantara, T dan AR, terbilang lumayan, mencapai kurang lebih Rp40 juta dari penjualan daging domba kedaluwarsa tersebut.

Para pelaku menargetkan harga jual yang lebih tinggi untuk daging kadaluwarsa ini di pasaran. Diperkirakan, mereka akan menjualnya dengan harga berkisar Rp81.000 hingga Rp85.000 per kilogram. Bayangkan potensi kerugian dan ancaman kesehatan yang bisa ditimbulkan jika 100 kilogram daging ini berhasil sampai ke tangan konsumen.

Gatot Wahyu
Gatot Wahyu
Penulis

Penulis FIN.CO.ID