Nasional . 17/03/2026, 20:05 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Melaksanakan umrah terlebih dahulu, kemudian haji.
Namun kebebasan ini bukan tanpa konsekuensi.
Direktur Jenderal, Puji Raharjo, menegaskan bahwa dua jenis haji—Qiran dan Tamattu’—mengharuskan jemaah untuk membayar dam.
“Pilihan ada di tangan jemaah, tetapi setiap pilihan memiliki konsekuensi ibadah yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Untuk pelaksanaan dam di Tanah Suci, pemerintah menetapkan aturan yang sangat tegas.
Seluruh proses penyembelihan hewan dam harus dilakukan melalui program resmi milik pemerintah Arab Saudi, yaitu Adahi.
Tidak hanya itu, jemaah juga dilarang keras:
Menyembelih secara mandiri tanpa izin.
Menggunakan jasa tidak resmi.
Memfasilitasi praktik di luar sistem.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media