Nasional . 17/03/2026, 20:05 WIB

ATURAN BARU HAJI 2026! Jemaah Haji Wajib Tahu 3 Jenis Haji, Dam Bisa Dibayar di Indonesia Hingga Konsekuensi Finansial

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

Melaksanakan umrah terlebih dahulu, kemudian haji.

Namun kebebasan ini bukan tanpa konsekuensi.

Direktur Jenderal, Puji Raharjo, menegaskan bahwa dua jenis haji—Qiran dan Tamattu’—mengharuskan jemaah untuk membayar dam.

“Pilihan ada di tangan jemaah, tetapi setiap pilihan memiliki konsekuensi ibadah yang harus dipenuhi,” ujarnya.

Pembayaran Dam Wajib Lewat Jalur Resmi di Arab Saudi

Untuk pelaksanaan dam di Tanah Suci, pemerintah menetapkan aturan yang sangat tegas.

Seluruh proses penyembelihan hewan dam harus dilakukan melalui program resmi milik pemerintah Arab Saudi, yaitu Adahi.

Tidak hanya itu, jemaah juga dilarang keras:

Larangan Pelaksanaan Dam

Penyembelihan Mandiri

Menyembelih secara mandiri tanpa izin.

Jasa Tidak Resmi

Menggunakan jasa tidak resmi.

Fasilitasi Ilegal

Memfasilitasi praktik di luar sistem.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com