Nasional . 17/03/2026, 20:05 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah.
Selain itu, jemaah juga diperbolehkan melaksanakan dam secara mandiri, selama memenuhi ketentuan syariah.
Meski dibuka opsi di dalam negeri, pemerintah menekankan bahwa pelaksanaan dam tidak boleh sembarangan.
Prinsip utama yang harus dijaga:
Harus mengikuti hukum syariah yang berlaku.
Proses pelaksanaan harus terbuka.
Dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.
“Pelaksanaan di Indonesia harus tetap menjaga nilai ibadah dan manfaat sosial bagi yang berhak,” jelas Puji.
Dalam implementasinya, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menginstruksikan seluruh jajaran daerah untuk:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media