Nasional . 17/03/2026, 20:05 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
“Larangan ini untuk menjaga keabsahan ibadah sekaligus menghindari sanksi dari otoritas setempat,” tegas Puji.
Untuk pembayaran resmi, jemaah diarahkan menggunakan platform digital Nusuk Masar.
Biaya dam ditetapkan sekitar 720 riyal Saudi (SAR), namun angka ini bersifat dinamis tergantung musim haji berjalan.
Besaran tersebut menjadi perhatian penting bagi calon jemaah karena berdampak langsung pada perencanaan biaya ibadah.
Menariknya, kebijakan terbaru ini juga membuka alternatif bagi jemaah yang ingin menunaikan dam di dalam negeri.
Pembayaran dapat dilakukan melalui lembaga terpercaya seperti:
Badan Amil Zakat Nasional.
Lembaga Amil Zakat.
Berbagai organisasi resmi yang ditunjuk.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media