Nasional . 17/03/2026, 20:05 WIB

ATURAN BARU HAJI 2026! Jemaah Haji Wajib Tahu 3 Jenis Haji, Dam Bisa Dibayar di Indonesia Hingga Konsekuensi Finansial

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

“Larangan ini untuk menjaga keabsahan ibadah sekaligus menghindari sanksi dari otoritas setempat,” tegas Puji.

Biaya Dam: Sekitar 720 SAR, Bisa Berubah

Untuk pembayaran resmi, jemaah diarahkan menggunakan platform digital Nusuk Masar.

Biaya dam ditetapkan sekitar 720 riyal Saudi (SAR), namun angka ini bersifat dinamis tergantung musim haji berjalan.

Besaran tersebut menjadi perhatian penting bagi calon jemaah karena berdampak langsung pada perencanaan biaya ibadah.

Menariknya, kebijakan terbaru ini juga membuka alternatif bagi jemaah yang ingin menunaikan dam di dalam negeri.

Pembayaran dapat dilakukan melalui lembaga terpercaya seperti:

Lembaga Penyalur Dam di Indonesia

BAZNAS

Badan Amil Zakat Nasional.

LAZ

Lembaga Amil Zakat.

Organisasi Keagamaan

Berbagai organisasi resmi yang ditunjuk.

KBIHU

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com