Hukum dan Kriminal . 17/03/2026, 16:23 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjebloskan Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama, ke dalam sel tahanan.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari skandal besar dugaan rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji yang telah lama menghebohkan publik.
Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Gus Alex tampak tenang saat keluar dari ruang pemeriksaan. Meskipun statusnya kini berubah menjadi tahanan, ia menyatakan sikap kooperatif terhadap proses hukum yang menjeratnya.
Namun, ada nada misterius saat ia menanggapi pertanyaan mengenai siapa sebenarnya yang memberikan perintah di balik layar.
“Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Sudah banyak hal yang saya sampaikan kepada penyidik. Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya,” ujar Gus Alex di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (17/3/2026).
Menariknya, saat dicecar mengenai keterlibatan mantan atasannya, Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex secara tegas membantah adanya aliran dana maupun perintah langsung dari eks Menag tersebut.
Ia memilih menyerahkan detail keterangannya kepada tim hukum dan penyidik, membiarkan teka-teki aliran uang tetap menjadi misteri yang harus dipecahkan KPK.
Inti dari pusaran kasus korupsi ini terletak pada manipulasi pembagian 20 ribu tambahan kuota haji yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil di antrean haji reguler.
Berdasarkan aturan, pembagian seharusnya dilakukan dengan persentase 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media