Hukum dan Kriminal . 17/03/2026, 16:23 WIB

Gus Alex DITAHAN KPK, Benarkah Skandal KUOTA HAJI Rp622 Miliar Menyeret Nama Besar Ini?

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

Fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjebloskan Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama, ke dalam sel tahanan.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari skandal besar dugaan rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji yang telah lama menghebohkan publik.

Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Gus Alex tampak tenang saat keluar dari ruang pemeriksaan. Meskipun statusnya kini berubah menjadi tahanan, ia menyatakan sikap kooperatif terhadap proses hukum yang menjeratnya.

Namun, ada nada misterius saat ia menanggapi pertanyaan mengenai siapa sebenarnya yang memberikan perintah di balik layar.

“Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Sudah banyak hal yang saya sampaikan kepada penyidik. Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya,” ujar Gus Alex di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (17/3/2026).

Menariknya, saat dicecar mengenai keterlibatan mantan atasannya, Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex secara tegas membantah adanya aliran dana maupun perintah langsung dari eks Menag tersebut.

Ia memilih menyerahkan detail keterangannya kepada tim hukum dan penyidik, membiarkan teka-teki aliran uang tetap menjadi misteri yang harus dipecahkan KPK.

Dugaan Kerugian Negara Mencapai Rp622 Miliar

Inti dari pusaran kasus korupsi ini terletak pada manipulasi pembagian 20 ribu tambahan kuota haji yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil di antrean haji reguler.

Berdasarkan aturan, pembagian seharusnya dilakukan dengan persentase 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Fakta Penyimpangan di Lapangan

Pelanggaran Aturan

  • Kuota dibagi rata secara sepihak (50:50) oleh pihak-pihak tertentu.

Audit BPK

  • Berdasarkan hasil audit terbaru, kerugian keuangan negara akibat praktik ini mencapai angka fantastis, yakni Rp622 miliar.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com