fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah lembaga antirasuah tersebut lebih dulu menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 12 Maret 2026.
Pemanggilan terhadap Gus Alex dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Ia menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas yang bersangkutan sebagai tersangka.
"Hari ini, Selasa 17 Maret 2026, penyidik menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara IAA yang merupakan Staf Khusus Menag periode 2020-2024. Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Gus Alex dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Kami meyakini saudara IAA kooperatif dan akan memenuhi panggilan hari ini," katanya.
Awal Penyidikan Kasus Kuota Haji
Kasus ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Penyidikan berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia untuk periode 2023 hingga 2024.
Beberapa hari setelah penyidikan dimulai, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan bahwa penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pada saat yang sama, KPK juga mengambil langkah pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang saat itu menjabat staf khusus menteri agama, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Perkembangan berikutnya terjadi pada 9 Januari 2026 ketika KPK menetapkan dua dari tiga orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Mereka adalah Yaqut dan Gus Alex.
Proses Hukum dan Kerugian Negara
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut menempuh upaya hukum dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri bagi Yaqut dan Gus Alex. Sementara pencegahan terhadap Fuad Hasan Masyhur tidak diperpanjang.
Selanjutnya, pada 27 Februari 2026 KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai besaran kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut. Beberapa hari kemudian, tepatnya 4 Maret 2026, KPK mengumumkan nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar.