Nasional . 18/03/2026, 20:39 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
Layanan terbatas ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan publik yang mudah dijangkau masyarakat.
“Kami ingin memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan pertanahan meskipun berada pada masa libur nasional,” jelasnya.
Harapannya, para pemudik dapat memanfaatkan kesempatan emas ini.
Kesempatan ini untuk memastikan dokumen pertanahan mereka tertib dan mutakhir.
Bayangkan saja, kamu bisa tenang berlebaran tanpa memikirkan urusan tanah yang belum selesai!
Untuk kelancaran proses, Yuniar mengimbau masyarakat agar menyiapkan semua dokumen yang diperlukan sebelum mendatangi Kantor Pertanahan.
Kelengkapan dokumen adalah kunci agar proses layanan berjalan lebih cepat dan tertib.
Kebijakan layanan terbatas ini merujuk pada Surat Edaran Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat Nomor UP.04.06/713-32/III/2026.
Surat edaran tertanggal 13 Maret 2026 ini mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi aparatur sipil negara selama masa libur nasional.
Jadi, buat kamu yang mudik ke Jawa Barat, manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya ya! (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media