Hukum dan Kriminal . 18/03/2026, 21:38 WIB

TERANCAM 10 TAHUN PENJARA! Ini Hukuman untuk 4 Anggota BAIS TNI di Kasus Andrie Yunus

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

Fin.co.id - Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kini memasuki fase hukum yang serius. Empat anggota aktif dari Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka adalah:

  1. Kapten NDP
  2. Lettu SL
  3. Lettu BHW
  4. Serda ES

Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menegaskan keempatnya akan menjalani proses peradilan militer secara terbuka.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 467 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) yang mengatur tentang penganiayaan berat dengan unsur perencanaan.

Ancaman Hukuman

Dalam pasal tersebut:

• Jika menyebabkan luka berat → ancaman hingga 7 tahun penjara

• Jika menyebabkan kematian → bisa mencapai 10 tahun penjara

Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini tidak dianggap sebagai tindakan spontan, melainkan memiliki indikasi perencanaan matang.

“Pasal ini digunakan karena ada unsur perencanaan dalam tindakan tersebut,” jelas Yusri.

Kenapa Masuk Kategori Penganiayaan Berencana?

Dalam konteks hukum, penyiraman air keras dinilai memenuhi unsur “berencana” karena:

• Memerlukan persiapan bahan kimia

• Melibatkan pemantauan target

• Dilakukan dengan pola serangan terstruktur

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com