Hukum dan Kriminal . 18/03/2026, 21:38 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Fin.co.id - Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kini memasuki fase hukum yang serius. Empat anggota aktif dari Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka adalah:
Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menegaskan keempatnya akan menjalani proses peradilan militer secara terbuka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 467 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) yang mengatur tentang penganiayaan berat dengan unsur perencanaan.
Dalam pasal tersebut:
• Jika menyebabkan luka berat → ancaman hingga 7 tahun penjara
• Jika menyebabkan kematian → bisa mencapai 10 tahun penjara
Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini tidak dianggap sebagai tindakan spontan, melainkan memiliki indikasi perencanaan matang.
“Pasal ini digunakan karena ada unsur perencanaan dalam tindakan tersebut,” jelas Yusri.
Dalam konteks hukum, penyiraman air keras dinilai memenuhi unsur “berencana” karena:
• Memerlukan persiapan bahan kimia
• Melibatkan pemantauan target
• Dilakukan dengan pola serangan terstruktur
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media