Hukum dan Kriminal . 18/03/2026, 21:38 WIB

TERANCAM 10 TAHUN PENJARA! Ini Hukuman untuk 4 Anggota BAIS TNI di Kasus Andrie Yunus

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

Artinya, tindakan tersebut tidak terjadi secara kebetulan, melainkan melalui tahapan yang disusun sebelumnya.

Kondisi korban menjadi faktor penting dalam menentukan beratnya hukuman.

Dalam hukum pidana, luka berat mencakup:

• Kerusakan permanen pada tubuh

• Kehilangan fungsi indera (misalnya penglihatan)

• Cacat menetap

• Gangguan kesehatan jangka panjang

Melihat kondisi Andrie Yunus yang mengalami luka serius pada wajah dan mata, unsur ini berpotensi terpenuhi.

Sanksi Tambahan: Karier Militer Terancam Tamat

Selain ancaman pidana, para tersangka juga menghadapi konsekuensi berat di lingkungan militer.

Beberapa kemungkinan sanksi tambahan:

• Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH)

• Kehilangan seluruh hak pensiun

• Rekam jejak buruk dalam institusi militer

Bagi perwira seperti Kapten dan Lettu, hukuman penjara di atas satu tahun hampir pasti berujung pada pemecatan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com