fin.co.id - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, memberikan respons tegas terhadap perkembangan kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Usman mendesak agar proses hukum terhadap seluruh terduga pelaku tetap berada di bawah kendali Kepolisian Republik Indonesia, meskipun terdapat indikasi keterlibatan oknum prajurit TNI.
Langkah ini penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penyidikan. Menurut Usman, jika penanganan oleh kepolisian dirasa belum cukup, maka Presiden Prabowo Subianto perlu segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang bersifat independen. Ia berkaca pada preseden kasus pembunuhan Munir yang memerlukan dukungan politik kuat dari kepala negara guna mengungkap fakta secara menyeluruh.
"Kita harus desak adanya Tim Gabungan Pencari Fakta. Pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa kepolisian saja tidak cukup; butuh dukungan penuh secara politik dari kepala negara," ujar Usman kepada wartawan pada Kamis 19 Maret 2026.
Terkait keterlibatan empat prajurit BAIS TNI yang kini sedang didalami, Usman mendorong agar proses hukum mereka berlangsung di peradilan umum. Ia merujuk pada amanat Undang-Undang TNI dan Ketetapan MPR (TAP MPR) yang menegaskan bahwa prajurit TNI wajib tunduk pada peradilan umum apabila diduga melakukan tindak pidana umum. Usman menekankan bahwa penegak hukum harus menggunakan aturan terbaru sebagai landasan operasional.
Lebih lanjut, Usman menyoroti dampak psikologis yang luar biasa dari aksi teror ini terhadap masyarakat sipil. Kejadian yang berlangsung di Jalan Talang tersebut tidak hanya merugikan Andrie secara personal, tetapi juga menciptakan trauma kolektif bagi warga sekitar yang menyaksikan langsung peristiwa mengerikan itu.
Aksi penyiraman air keras ini dinilai sebagai bentuk intimidasi nyata terhadap gerakan masyarakat sipil di Indonesia. Oleh karena itu, Amnesty International Indonesia meminta pemerintah memastikan perlindungan bagi para aktivis HAM dan memastikan tidak ada impunitas bagi siapapun yang terlibat dalam jaringan teror tersebut, terlepas dari latar belakang institusinya.