Nasional . 19/03/2026, 12:07 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Platform media sosial X resmi menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun. Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap regulasi nasional, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen platform global dalam mendukung perlindungan anak di ruang digital yang semakin kompleks.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital dari Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, menyampaikan apresiasinya terhadap kebijakan tersebut.
“Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital,” ujarnya.
Menurut pemerintah, langkah ini menjadi contoh nyata bagaimana perusahaan teknologi global dapat beradaptasi dengan regulasi lokal.
Regulasi yang menjadi dasar kebijakan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau dikenal sebagai PP TUNAS.
Aturan ini secara khusus mengatur:
Tata kelola sistem elektronik
Perlindungan anak di ruang digital
Pembatasan akses untuk layanan berisiko tinggi
Dalam aturan tersebut, layanan jejaring sosial dengan risiko tinggi hanya boleh diakses oleh pengguna berusia minimal 16 tahun.
Melalui surat resmi tertanggal 17 Maret 2026, X menyatakan komitmennya untuk mematuhi ketentuan ini.
Langkah yang akan dilakukan antara lain:
Identifikasi akun pengguna
Verifikasi usia pengguna
Penonaktifan akun yang tidak memenuhi syarat usia
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media