Nasional . 19/03/2026, 12:07 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Proses ini dijadwalkan mulai berjalan pada 27 Maret 2026.
Informasi lengkap terkait kebijakan ini juga telah disampaikan melalui pusat bantuan resmi X khusus untuk pengguna Indonesia.
Kebijakan ini tentu membawa sejumlah dampak, terutama bagi pengguna muda:
Tidak bisa lagi menggunakan platform X
Akun berpotensi dinonaktifkan
Perlu pengawasan lebih dari orang tua
Perlu memahami platform digital yang digunakan anak
Lebih aktif dalam mengawasi aktivitas online
Mendorong penggunaan media sosial yang sesuai usia
Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan akan melakukan pemantauan secara berkala terhadap implementasi kebijakan ini.
Hal ini dilakukan untuk memastikan:
Kepatuhan platform terhadap regulasi
Perlindungan anak benar-benar berjalan
Tidak ada celah penyalahgunaan
Tak hanya X, pemerintah juga meminta seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lainnya untuk segera mengikuti langkah serupa.
Menurut Alexander Sabar, kepatuhan aktif dari seluruh platform digital menjadi kunci menciptakan ekosistem internet yang aman bagi anak. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media