Nasional . 20/03/2026, 14:16 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Fin.co.id - Zakat fitrah adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan oleh setiap Muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri. Meski terlihat sederhana, masih banyak yang belum memahami aturan lengkapnya—terutama terkait siapa saja yang berhak menerima zakat tersebut.
Padahal, dalam Islam, pembagian zakat sudah diatur secara jelas dan tidak boleh diberikan sembarangan. Agar ibadah ini sah dan tepat sasaran, penting untuk memahami konsepnya secara utuh.
Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, selama masih hidup hingga akhir Ramadan.
Ibadah ini berfungsi sebagai penyuci diri setelah menjalankan puasa sekaligus bentuk kepedulian sosial terhadap sesama.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau gandum kepada setiap Muslim, baik budak maupun merdeka, laki-laki atau perempuan, kecil maupun besar.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Selain itu, zakat fitrah juga menjadi sarana agar kaum dhuafa dapat ikut merasakan kebahagiaan di hari kemenangan.
Tidak semua orang otomatis wajib membayar zakat fitrah. Berikut kriteria yang harus dipenuhi:
• Beragama Islam
• Masih hidup hingga malam Idul Fitri
• Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk diri dan keluarga
Jika ketiga syarat ini terpenuhi, maka zakat fitrah wajib ditunaikan.
Jumlah zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media