Nasional . 20/03/2026, 14:16 WIB

Ini 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Menurut Al-Qur’an

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

1. Fakir

Golongan yang benar-benar tidak memiliki penghasilan dan tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidup.

2. Miskin

Memiliki penghasilan, tetapi masih jauh dari cukup untuk kebutuhan sehari-hari.

3. Amil Zakat

Petugas resmi yang mengelola pengumpulan dan penyaluran zakat.

4. Mualaf

Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan moral maupun ekonomi.

5. Riqab

Budak atau hamba sahaya yang ingin merdeka (konteks historis, kini jarang ditemukan).

6. Gharimin

Orang yang terlilit utang dan tidak mampu melunasinya.

7. Fisabilillah

Mereka yang berjuang di jalan Allah, seperti kegiatan dakwah dan pendidikan Islam.

8. Ibnu Sabil

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com