fin.co.id - Koalisi masyarakat sipil menegaskan penolakannya terhadap wacana penyelesaian kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontranS Andrie Yunus melalui peradilan militer maupun mekanisme koneksitas. Usulan tersebut sebelumnya sempat mengemuka dari berbagai pihak, termasuk kalangan internal TNI dan DPR.
Direktur Kebijakan Publik Raksha Initiative, Wahyudi Djafar, mendesak agar penanganan perkara yang menimpa aktivis HAM tersebut dilakukan melalui jalur peradilan umum. Menurutnya, ada indikasi upaya mengalihkan arah penanganan perkara setelah terungkap keterlibatan empat anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Upaya untuk menggeser upaya pengungkapan kasus ini dengan menggunakan peradilan militer dan peradilan koneksitas bukan melalui peradilan umum," kata Wahyudi dalam keterangannya, Kamis, 19 Maret 2026.
Ia pun menegaskan penolakannya terhadap opsi penyelesaian melalui peradilan militer maupun koneksitas. Koalisi menilai, peradilan militer berpotensi tidak menjamin prinsip keadilan yang setara (fair trial) serta dapat menghambat terpenuhinya rasa keadilan bagi korban maupun publik.
Selain itu, skema tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip negara hukum, khususnya kesetaraan di hadapan hukum.
“Sudah semestinya semua warga negara dihukum berdasarkan tindak pidana yang dilakukan, bukan berdasarkan status sebagai anggota militer atau bukan,” tegas Wahyudi.
Lebih lanjut, Wahyudi menilai penggunaan mekanisme koneksitas juga tidak relevan untuk kasus ini. Pasalnya, seluruh pihak yang diduga terlibat hingga kini berasal dari unsur militer, sehingga tidak memenuhi syarat penerapan peradilan koneksitas yang mensyaratkan keterlibatan pelaku sipil dan militer.
Koalisi juga menyoroti bahwa baik peradilan militer maupun koneksitas kerap membuka peluang terjadinya impunitas dalam praktik penegakan hukum.
"Penyelesaian melalui peradilan militer tidak sejalan dengan prinsip negara hukum khususnya prinsip persamaan di hadapan hukum yang ditegaskan konstitusi," jelasnya.
Ia menambahkan, penggunaan jalur koneksitas dalam perkara ini merupakan langkah yang keliru. Seluruh pelaku yang teridentifikasi berasal dari kalangan militer, sehingga tidak tepat jika dibawa ke mekanisme tersebut.
"Perkara koneksitas hanya bisa dilakukan jika pelakunya adalah anngota militer dan warga sipil, sementara dalam kasus Andrie sampai saat ini pelakunya bukan warga sipil," ungkapnya.
Atas dasar itu, koalisi mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menginstruksikan aparat penegak hukum menerapkan Pasal 65 Undang-Undang TNI agar perkara ini diproses melalui peradilan umum.
Jika terdapat kendala regulasi, koalisi juga mendorong pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai langkah cepat dalam mereformasi sistem peradilan militer.
Koalisi berpandangan, apabila kasus ini tidak dibawa ke peradilan umum, hal tersebut mencerminkan lemahnya komitmen otoritas sipil dalam menegakkan keadilan.
"Kami memandang jika presiden tidak mau membawa Kasus Andrie dalam peradilan umum itu sama artinya otoritas sipil tidak memiliki kemauan politik yang kuat untuk memberi keadilan bagi andri dan masyarakat," tegas dia.