Megapolitan . 20/03/2026, 15:21 WIB

Pemkab Tangerang Tiadakan Operasi Yustisi bagi Pendatang Pasca-Lebaran 2026 

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana  |  Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.id -  Pemerintah Kabupaten Tangerang memastikan tidak akan menggelar Operasi Yustisi atau razia kependudukan bagi warga pendatang yang masuk ke wilayahnya setelah libur Lebaran Idulfitri 2026. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap hak konstitusi setiap warga negara.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, menyatakan bahwa pihaknya bersikap terbuka terhadap siapa pun yang ingin menetap maupun mencari nafkah di wilayahnya. Menurutnya, mobilitas penduduk merupakan hal yang lumrah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Semua warga negara Indonesia berhak tinggal dan mencari pekerjaan di mana pun di wilayah hukum Indonesia. Kami sangat terbuka (welcome), jadi kami tidak akan melakukan operasi semacam itu," ujar Soma, Jumat (18/3/2026).

Soma tidak memungkiri bahwa status Kabupaten Tangerang sebagai salah satu pusat industri terbesar di Jabodetabek menjadi daya tarik utama bagi para pencari kerja dari berbagai penjuru tanah air. Wilayah ini kerap dipandang sebagai destinasi harapan untuk memperbaiki taraf ekonomi.

"Kabupaten Tangerang memang menjadi destinasi tujuan bagi para pencari kerja baru dari seluruh Indonesia," lanjutnya.

Kendati memberikan lampu hijau bagi para pendatang, pemerintah daerah memberikan catatan khusus terkait aspek kompetensi. Soma menekankan pentingnya bekal keterampilan (skill) agar para pendatang tidak kesulitan saat berhadapan dengan standar kualifikasi perusahaan di kawasan industri.

"Yang paling penting adalah mereka datang ke sini dengan keterampilan yang mumpuni. Hal itu krusial agar tenaga mereka dapat diserap oleh perusahaan-perusahaan yang membutuhkan," pungkas Soma.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Tangerang memilih pendekatan persuasif dan administratif ketimbang tindakan represif di lapangan, sembari mendorong para pendatang untuk segera melapor secara mandiri ke perangkat desa atau kelurahan setempat demi tertib administrasi kependudukan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com