fin.co.id - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 154.785 narapidana.
Selain itu, sebanyak 1.123 anak binaan juga memperoleh Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus.
Dengan demikian, total penerima remisi khusus dan PMP khusus pada Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah mencapai 155.908 orang.
Kebijakan ini menjadi bagian dari bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.
Dari total narapidana penerima remisi, sebanyak 1.143 orang dinyatakan langsung bebas.
Sementara itu, dari kelompok anak binaan, 19 orang juga langsung menghirup udara bebas usai mendapatkan pengurangan masa pidana.
Jika digabungkan, total 1.162 warga binaan memperoleh kebebasan langsung pada momen Idulfitri tahun ini.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas, Mashudi, menegaskan bahwa remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah berperilaku baik.
"RK dan PMP Khusus Idulfitri diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan mengikuti program pembinaan dengan baik. Kami berharap momentum ini makin memotivasi mereka untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat," ujar Mashudi saat membacakan sambutan Menteri Imipas Agus Andrianto di Lapas Narkotika Gunung Sindur, Sabtu, 21 Maret 2026.
Selain berdampak pada aspek pembinaan, pemberian remisi juga memberikan efek positif terhadap efisiensi anggaran negara. Mashudi menyebutkan potensi penghematan yang cukup signifikan.
"Potensi penghematan yang mencapai Rp109.261.845.000," sebut dia.
Mashudi berharap kebijakan ini dapat menjadi pemacu bagi seluruh warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku positif dan aktif dalam program pembinaan.
"Pemberian RK dan PMP Khusus diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, aktif mengikuti pembinaan, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih produktif dan bertanggung jawab," harapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Mashudi juga menyerahkan premi kepada narapidana yang aktif dalam program pemberdayaan, seperti pelatihan UMKM dan ketahanan pangan. Selain itu, Ditjenpas turut menyalurkan bantuan sosial.
"Kegiatan ini dilakukan juga serentak oleh seluruh kanwil, lapas dan rutan seluruh Indonesia, yaitu penyerahan Remisi dan PMK, Premi dan Bantuan Sosial," terang dia.
Secara wilayah, jumlah penerima remisi dan PMP khusus terbanyak berasal dari Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat dengan 18.335 orang. Disusul Sumatra Utara sebanyak 15.621 orang, serta Jawa Timur dengan 14.244 orang.
Ratusan Ribu Warga Binaan Terima Remisi Idulfitri, 1.162 Langsung Bebas!
news.fin.co.id - 21/03/2026, 14:02 WIB