fin.co.id - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan Yaqut Cholil Qoumas secara diam-diam menuai kritik tajam dari publik, termasuk dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Boyamin menilai langkah tersebut berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut Boyamin, KPK seharusnya segera melakukan evaluasi dan mempertimbangkan kembali penahanan terhadap Yaqut.
“KPK harus mengoreksi diri dengan cara melakukan penahanan kembali agar tidak mengecewakan masyarakat,” tegasnya di Jakarta.
Ia menilai, pengalihan penahanan secara diam-diam merupakan tindakan yang tidak lazim sejak KPK berdiri pada 2003.
Boyamin bahkan menyindir langkah KPK sebagai “rekor baru” yang layak masuk Museum Rekor Indonesia (MURI), karena belum pernah terjadi sebelumnya.
Menurutnya, proses yang dilakukan tanpa keterbukaan justru memicu kecurigaan publik.
“Ini mengejutkan dan menjengkelkan, karena dilakukan diam-diam,” ujarnya.
Kontroversi ini mencuat setelah istri Immanuel Ebenezer Gerungan mengungkap bahwa Yaqut tidak lagi terlihat di rumah tahanan. Informasi tersebut kemudian menyebar di kalangan tahanan lain hingga akhirnya diketahui publik.
Boyamin menilai, seharusnya KPK menyampaikan keputusan tersebut secara terbuka sejak awal, bukan setelah menjadi polemik.
Lebih lanjut, Boyamin mengingatkan bahwa keputusan ini bisa memicu tuntutan serupa dari tahanan lain. Jika tidak diberlakukan secara adil, hal itu berpotensi menimbulkan kesan diskriminasi dalam penegakan hukum.