Hukum dan Kriminal . 23/03/2026, 14:14 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
Status penahanan Yaqut Cholil Qoumas resmi dialihkan menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.
“Permohonan dari keluarga kami proses, kemudian dikabulkan,” jelas Budi, Minggu (22/3/2026).
Namun, hingga kini KPK belum mengungkap alasan detail di balik permohonan tersebut.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media