Geger! Eks Menag Yaqut Cholil Keluar Rutan KPK, Status Tahanan Rumah Tuai Protes Keras dari SAI

news.fin.co.id - 23/03/2026, 21:05 WIB

Geger! Eks Menag Yaqut Cholil Keluar Rutan KPK, Status Tahanan Rumah Tuai Protes Keras dari SAI

Mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas jadi tersangka korupsi dana haji

Ringkasan :

  • Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kini menjalani tahanan rumah setelah dipindahkan dari rutan oleh KPK.
  • Langkah KPK ini memicu kritik tajam dari aktivis anti-korupsi, yang menyoroti kejanggalan dan potensi intervensi.
  • Kasus yang membelit Yaqut terkait dugaan korupsi kuota haji, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 622 miliar.


fin.co.id - Sebuah kabar yang menghebohkan dunia hukum Indonesia akhirnya terkuak. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kini tak lagi mendekam di balik jeruji besi. Ia telah resmi berstatus tahanan rumah, sebuah keputusan yang sontak memicu badai kritik dari berbagai kalangan. Para aktivis yang selama ini gigih mengawal integritas penyelenggaraan ibadah haji merasa geram. Situasi ini bukan sekadar isu biasa; ini adalah pukulan telak bagi upaya pemberantasan korupsi di negeri ini.

Advertisement

Perubahan Status Penahanan Yaqut Cholil Qoumas: Dari Rutan ke Tahanan Rumah

Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas ke tahanan rumah memang menimbulkan banyak tanda tanya besar di benak publik. Mulai Kamis malam, 19 Maret 2026, Yaqut dilaporkan menjalani penahanan di kediamannya sendiri. Perubahan drastis ini terjadi hanya beberapa hari setelah keluarganya mengajukan permohonan pada 17 Maret 2026. Padahal, penahanan Yaqut di Rutan Cabang Gedung Merah Putih baru saja dimulai pada 12 Maret lalu.

Keputusan ini diambil setelah upaya gugatan praperadilannya kandas. Sungguh sebuah perputaran kasus yang sangat cepat, bukan? Fenomena ini membuat banyak orang bertanya-tanya tentang standar perlakuan yang diterapkan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Kritik Pedas dari Lembaga Advokasi Haji dan Dugaan Intervensi

Salah satu suara paling vokal yang menyuarakan keberatan datang dari Lembaga Semangat Advokasi Indonesia (SAI). Organisasi yang fokus pada literasi dan litigasi haji ini menilai langkah KPK sebagai sebuah kesewenang-wenangan. SAI melihat kebijakan ini mencoreng nama baik KPK sendiri. Mereka mempertanyakan mengapa fasilitas pengalihan penahanan ini seolah hanya berlaku untuk figur-figur tertentu.

Ketua SAI, Ali Yusuf, dengan tegas menanyakan hal ini. Ia mendesak KPK agar konsisten menerapkan standar perlakuan yang sama bagi semua tahanan. “Sebagai lembaga khusus, harusnya bertindak khusus dalam penindakan dan pencegahan korupsi," ujar Ali Yusuf di Jakarta, Senin (23/3). "Jika memang ada kebijakan pengalihan tahanan, maka tawarkan kepada tahanan lain. KPK jangan pilih kasih dalam memperlakukan tahanan." Pernyataan ini sangat beralasan dan menusuk.

Kejanggalan ini memunculkan kecurigaan adanya intervensi dari level pimpinan KPK. Mengingat, kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 bukanlah perkara sepele. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat kerugian negara yang ditimbulkan mencapai angka fantastis Rp 622 miliar. Sebuah jumlah yang sangat besar dan jelas merugikan negara.

Ali Yusuf kembali menekankan pentingnya transparansi. Ia meminta agar diungkap siapa saja aktor di balik layar yang memberikan persetujuan untuk izin penahanan menjadi tahanan rumah. Ia juga menyoroti peran Dewan Pengawas (Dewas) KPK. "Perlu dicek siapa pimpinan yang menandani izin penahanan tersangka korupsi menjadi di rumah. Apakah Dewas KPK juga mengizinkan? Karena baru kali ini ada tersangka korupsi sudah ditahan dan bisa kembali ke rumahnya," pungkas Ali Yusuf.

Ini adalah pertanyaan serius yang menuntut jawaban tegas dari pihak berwenang. Kabar mengenai "hilangnya" Yaqut dari rutan sudah mulai tercium sejak Sabtu, 21 Maret 2026. Silvia Rinita Harefa, istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan yang juga berstatus tersangka pemerasan, memberikan kesaksian mengejutkan. Ia mengaku tidak melihat sosok Yaqut saat menjenguk suaminya di rutan. Informasi yang beredar di kalangan tahanan menyebutkan bahwa Yaqut sudah keluar sejak Kamis malam (19/3).

Advertisement

"Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada," ujar Silvia kepada awak media. Keadaan ini menimbulkan kebingungan di antara para tahanan. Awalnya mereka mengira ada pemeriksaan intensif yang dilakukan terhadap Yaqut. Namun, spekulasi itu segera terbantahkan. Mustahil ada pemeriksaan maraton tepat pada malam takbiran hingga hari H Lebaran.

Rekam Jejak Kasus Korupsi Kuota Haji Rp 622 Miliar yang Menjerat Yaqut

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi