Imbauan Menhub Buat Pemudik: Manfaatkan WFA dan Hindari Puncak Arus Balik

news.fin.co.id - 23/03/2026, 07:45 WIB

Imbauan Menhub Buat Pemudik: Manfaatkan WFA dan Hindari Puncak Arus Balik

Kemenhub mengimbau pemudik WFA.Foto:Ilustrasi/@kemenhubri

fin.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengimbau masyarakat untuk merencanakan kepulangan lebih awal guna menghindari kepadatan lalu lintas pada puncak arus balik Lebaran 2026. Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyarankan pemudik memanfaatkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) untuk mendistribusikan beban volume kendaraan agar tidak menumpuk di waktu yang bersamaan.

Berdasarkan data perhitungan dari Jasamarga Tollroad Command Center (JMTC), puncak arus balik diprediksi akan terjadi dalam tiga gelombang utama. Gelombang pertama diperkirakan jatuh pada Selasa, 24 Maret 2026. Pada hari tersebut, volume kendaraan yang menuju arah Jabotabek diprediksi menembus angka 285 ribu unit. Angka ini tercatat lebih tinggi dibandingkan puncak arus mudik pada 18 Maret lalu yang mencapai 270.315 kendaraan.

"Kami mengimbau masyarakat agar kembali ke Jabotabek pada 23 Maret 2026 dengan memanfaatkan sisa cuti bersama. Alternatif lainnya adalah melakukan perjalanan pada periode 25 hingga 27 Maret 2026 dengan memanfaatkan masa WFA yang telah dianjurkan pemerintah," ujar Menhub Dudy saat meninjau situasi lalu lintas di JMTC, Minggu 22 Maret 2026..

Senada dengan Menhub, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menjelaskan bahwa kepolisian memetakan tiga titik kritis arus balik. Selain tanggal 24 Maret, puncak arus balik kedua dan ketiga diprediksi akan berlangsung pada 28 dan 29 Maret 2026. Pengaturan jadwal perjalanan secara mandiri oleh masyarakat dianggap menjadi kunci utama kenyamanan dan keselamatan di jalan raya.

Advertisement

Diskon Tarif Tol 30 Persen

Untuk menstimulasi masyarakat agar tidak pulang di waktu puncak, PT Jasa Marga (Persero) Tbk memberikan insentif berupa diskon tarif tol sebesar 30 persen. Direktur Utama Jasa Marga, Rivan A. Purwantono, menyebutkan diskon ini berlaku selama dua hari, yakni pada 26-27 Maret 2026.

Potongan harga tersebut berlaku di sembilan ruas tol milik Jasa Marga Group untuk perjalanan menerus. Langkah ini diharapkan mampu memecah konsentrasi kendaraan sehingga distribusi volume lalu lintas lebih terkendali. Rivan menegaskan pihaknya telah menyiagakan petugas lapangan selama 24 jam serta mengoptimalkan teknologi JMTC dan aplikasi Travoy untuk memantau kondisi real-time.

Pembatasan Kendaraan Barang

Selain pengaturan jadwal bagi kendaraan pribadi, pemerintah tetap memberlakukan pembatasan operasional kendaraan barang sumbu tiga atau lebih. Ketentuan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Kemenhub, Polri, dan Kementerian PU pada 5 Februari 2026.

Kendaraan besar yang masuk dalam kategori pembatasan dilarang melintas di ruas jalan tol dan non-tol tertentu selama periode 13 hingga 29 Maret 2026. Kepatuhan para pengemudi angkutan barang terhadap aturan ini sangat krusial demi menjaga kelancaran arus lalu lintas bagi pemudik yang tengah menempuh perjalanan pulang.

Pihak otoritas terus mengingatkan pengguna jalan untuk memastikan saldo kartu elektronik cukup, kondisi kendaraan prima, dan kesehatan fisik pengemudi terjaga sebelum memulai perjalanan panjang kembali ke kota asal.

Lina
Lina
Penulis

Penulis FIN.CO.ID