Viral . 23/03/2026, 18:08 WIB

Model Onlyfans Bonnie Blue LECEHKAN Bendera Merah Putih: DITANGKAP & DIDAKWA Melanggar Kesopanan Publik

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

fin.co.id - Model OnlyFans yang juga bintang film dewasa, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, ditangkap oleh Kepolisian Metro London. Ia didakwa menirukan tindakan tak senonoh di luar Kedubes Indonesia di London, Inggris.

Menurut beberapa laporan media Inggris yang diterbitkan pada Selasa, 17 Maret, Bonnie Blue dituduh melakukan perbuatan yang melanggar kesopanan publik.

Hal ini terjadi setelah perempuan berusia 26 tahun tersebut mengunggah video, yang kemudian dihapus, pada Desember 2025.

Dalam video tersebut, Bonnie Blue menunjukkan dirinya menirukan tindakan tidak pantas sambil memegang bendera Indonesia di luar Kedubes Indonesia.

Video itu diunggah usai Bonnie Blue kembali ke Inggris setelah dideportasi dari Bali, Indonesia, karena terbukti membuat konten pornografi berjudul: Bonnie Blue Bangbus.

Akibat tindakannya tersebut, Bonnie Blue masuk daftar hitam (blacklist) pemerintah Indonesia dan dilarang masuk ke Indonesia selama 10 tahun.

Sebelumnya, Bonnie Blue menuai sorotan publik serta respons keras dari Kementerian Luar Negeri Indonesia.

Tindakannya dinilai telah melecehkan simbol negara. Dalam video yang beredar, Bonnie Blue terlihat mendatangi KBRI dengan menyelipkan Bendera Merah Putih di bagian belakang celananya.

Kronologi Penangkapan Bonnie Blue

Kepolisian Inggris menjemput paksa Bonnie Blue di kediamannya pada Rabu (24/12), setelah adanya laporan pelecehan terhadap simbol negara Indonesia, yaitu Bendera Merah Putih.

Dalam video penangkapan yang viral di media sosial, Bonnie tampak tidak berkutik. Dengan tangan terborgol dan wajah lesu, ia digiring masuk ke mobil patroli tanpa perlawanan.

Kasus ini mencuat setelah video aksi Bonnie Blue beredar luas dan memicu kecaman publik, khususnya dari masyarakat Indonesia.

Tindakan tersebut dianggap melecehkan simbol negara dan menyinggung rasa nasionalisme.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London melayangkan pengaduan resmi kepada otoritas Inggris.

Kementerian Luar Negeri RI menyebut koordinasi intensif dilakukan untuk memastikan kehormatan simbol negara Indonesia tetap terjaga.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com