Kemenhub Ungkap Ratusan Perusahaan Logistik Bandel Langgar Aturan Pembatasan Truk Lebaran 2026

news.fin.co.id - 24/03/2026, 09:18 WIB

Kemenhub Ungkap Ratusan Perusahaan Logistik Bandel Langgar Aturan Pembatasan Truk Lebaran 2026

Kemenhub tindak tegas 124 perusahaan logistik yang langgar aturan pembatasan truk saat Lebaran 2026.

fin.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat sebanyak 124 perusahaan logistik melanggar aturan pembatasan operasional angkutan barang selama masa libur Lebaran 1447 H. Data menunjukkan sejumlah perusahaan bahkan terdeteksi melakukan pelanggaran lebih dari tiga kali meski aturan pembatasan telah berlaku secara resmi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengungkapkan beberapa nama perusahaan yang paling sering melanggar, di antaranya PT SIL, PT MUPM, PT IWE, PT FRI, dan PT PF. Sebagai langkah awal, pemerintah memberikan sanksi administratif berupa peringatan keras dan kewajiban pembuatan surat pernyataan tertulis.

Pemerintah tidak segan mengambil tindakan lebih jauh jika teguran tersebut tidak mendapatkan respons positif dari pihak pengelola. "Apabila sanksi peringatan juga tidak diindahkan, maka kami memberlakukan sanksi pembekuan izin," tegas Aan dalam keterangan resminya, Senin 23 Maret2026.

Langkah tegas ini bertujuan menjaga kelancaran arus lalu lintas menjelang puncak arus balik. Kemenhub memprioritaskan aspek keselamatan serta kenyamanan pengguna jalan pribadi yang mendominasi jalur mudik. Pembatasan ini menyasar kendaraan sumbu tiga ke atas, kereta gandengan, serta angkutan hasil tambang dan bangunan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB).

Advertisement

Data Pelanggaran dan Pengalihan Arus

Sepanjang periode H-8 hingga hari H Lebaran, Jasa Marga telah mengalihkan sebanyak 3.968 kendaraan angkutan barang di 17 ruas tol strategis. Pengalihan tersebut tersebar di 54 lokasi, termasuk jalur padat seperti Tol Jakarta-Cikampek, Cipularang, hingga ruas tol di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Data dari teknologi RFID di KM 54 B ruas JORR E juga memperkuat temuan pelanggaran di lapangan. Sepanjang 13 hingga 21 Maret 2026, petugas mendeteksi 158 kendaraan sumbu 3 hingga 5 yang tetap nekat melintas. Mirisnya, kendaraan-kendaraan tersebut juga teridentifikasi sebagai angkutan Over Dimension Over Loading (ODOL).

Meski masih ditemukan pelanggaran, kebijakan pembatasan ini terbukti efektif menekan kepadatan jalur tol. Volume kendaraan angkutan barang golongan III hingga V turun signifikan sebesar 69,83 persen, dari semula 131.267 kendaraan menjadi hanya 39.608 kendaraan. Penurunan drastis ini memberikan ruang lebih luas bagi kelancaran arus balik masyarakat menuju ibu kota.

Lina
Lina
Penulis

Penulis FIN.CO.ID