Viral . 24/03/2026, 10:43 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Terkait insentif Rp6 juta yang menjadi polemik, Hendrik menegaskan bahwa nominal tersebut merupakan hak mitra sesuai petunjuk teknis program MBG.
“Dalam juknis sudah dijelaskan bahwa mitra berhak menerima insentif Rp6 juta per hari,” jelasnya.
Ia menyayangkan adanya narasi yang menyebut dirinya “berjoget menerima uang” seolah-olah tindakan tersebut tidak pantas.
Menurut Hendrik, informasi yang beredar telah dipelintir dan justru merugikan dirinya secara pribadi.
Merasa dirugikan, Hendrik mengambil langkah hukum dengan melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polres Cimahi.
Ia menyebut ada dua akun yang dilaporkan karena:
Mengunggah video tanpa izin
Melontarkan hinaan tanpa dasar
“Saya hanya ingin mencari keadilan karena merasa dirugikan,” ujarnya.
Hendrik juga berencana melanjutkan laporan tersebut ke Polda Jawa Barat pada 26 Maret 2026.
Laporan itu mencakup dugaan pelanggaran:
Penyebaran konten tanpa izin
Pencemaran nama baik
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media