Hukum dan Kriminal . 25/03/2026, 15:21 WIB

Buntut Status Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah, MAKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

fin.co.id -  Kasus perubahan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menuai polemik. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, resmi melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas).

Laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dalam penanganan status penahanan Yaqut.

Boyamin menilai keputusan perubahan status penahanan tidak dilakukan secara kolektif oleh pimpinan KPK. Ia juga menyoroti pernyataan juru bicara KPK yang dinilai tidak konsisten.

“Pimpinan KPK diduga mengambil keputusan tanpa mekanisme kolektif-kolegial,” ujar Boyamin di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Selain pimpinan, laporan juga mencakup pejabat lain di internal KPK, termasuk deputi dan juru bicara.

MAKI turut menyoroti proses pemeriksaan kesehatan terhadap Yaqut yang dianggap tidak dilakukan sesuai prosedur.

Menurut Boyamin, keputusan pengalihan menjadi tahanan rumah dilakukan tanpa pemeriksaan medis awal yang jelas.

“Bagaimana bisa dinyatakan sakit jika belum ada pemeriksaan kesehatan sejak awal?” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan perbedaan pernyataan antara pejabat KPK terkait kondisi kesehatan Yaqut.

Dalam laporannya ke Dewas KPK, MAKI mencantumkan sembilan poin dugaan pelanggaran, termasuk indikasi adanya intervensi dari pihak luar.

Hal ini dinilai berpotensi mengganggu independensi KPK dalam menangani perkara korupsi.

Tak berhenti di Dewas KPK, Boyamin juga berencana membawa persoalan ini ke Komisi III DPR RI yang merupakan mitra kerja KPK.

Ia berharap DPR dapat memanggil pimpinan KPK untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.

“Saya akan ajukan rapat dengar pendapat, bahkan tidak menutup kemungkinan dibentuk panitia khusus,” ujarnya.

Yaqut sebelumnya sempat menjadi tahanan rumah setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com