Hukum dan Kriminal . 25/03/2026, 15:21 WIB

Buntut Status Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah, MAKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pengajuan tersebut dikabulkan tanpa alasan medis.

Namun, keputusan ini memicu kritik publik hingga akhirnya KPK mengembalikan status Yaqut menjadi tahanan rutan pada 24 Maret 2026.

Saat ini, Yaqut tengah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

KPK juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut dan masih terus melakukan pendalaman.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com