Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pengajuan tersebut dikabulkan tanpa alasan medis.
Namun, keputusan ini memicu kritik publik hingga akhirnya KPK mengembalikan status Yaqut menjadi tahanan rutan pada 24 Maret 2026.
Saat ini, Yaqut tengah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
KPK juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut dan masih terus melakukan pendalaman.