DKI Terapkan WFA untuk ASN Pasca Lebaran 2026, 50 Persen Bekerja dari Mana saja

news.fin.co.id - 25/03/2026, 13:05 WIB

DKI Terapkan WFA untuk ASN Pasca Lebaran 2026, 50 Persen Bekerja dari Mana saja

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan WFA bagi ASN setelah masa libur Lebaran 2026.

fin.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan kebijakan Work from Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) setelah masa libur Lebaran 2026.

Kebijakan ini diterapkan usai cuti bersama, yakni mulai 25 hingga 27 Maret 2026. Dalam pelaksanaannya, setiap unit kerja hanya diperbolehkan maksimal 50 persen pegawai yang bekerja dari luar kantor.

Dalam Surat Edaran (SE) Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Pramono dijelaskan bahwa ASN yang menjalankan tugas di luar kantor tetap wajib mematuhi aturan disiplin kerja, termasuk melakukan presensi secara daring dua kali dalam sehari.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian sistem kerja ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idul Fitri.

Advertisement

Mengacu pada aturan tersebut, kepala perangkat daerah maupun biro di lingkungan sekretariat daerah diberikan kewenangan untuk mengatur pola kerja pegawai melalui kombinasi Work from Office (WFO) dan WFA.

"ASN yang menjalankan tugas dari luar kantor tetap diwajibkan melakukan presensi secara daring melalui aplikasi resmi pemerintah sebanyak dua kali sehari, yakni pagi pukul 06.00-08.00 WIB dan sore pukul 16.00-18.00 WIB," kata Pramono dalam SE tersebut dikutip Rabu, 25 Maret 2026.

Penerapan WFA dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta kondisi pegawai. Selain itu, selama periode 25–27 Maret, jam kerja ASN ditetapkan menjadi 8,5 jam per hari.

Bagi ASN yang menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis beban kerja, jumlah jam kerja tetap menjadi acuan dalam penilaian kinerja. Atasan langsung juga diwajibkan melakukan verifikasi kehadiran melalui sistem presensi yang tersedia.

Meski diberlakukan fleksibilitas kerja, seluruh perangkat daerah diminta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak terganggu.

Adapun kebijakan ini tidak berlaku bagi unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat yang tidak dapat dilakukan secara digital, termasuk layanan yang beroperasi selama 24 jam.

Dengan penerapan WFA ini, pemerintah berharap mobilitas ASN selama libur panjang dapat lebih terkendali tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Cahyono/Disway

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID