Kasus Aktivis KontraS Dinilai Rawan Mandek, KemenHAM Ingatkan Risiko Dualisme Penanganan

news.fin.co.id - 26/03/2026, 17:48 WIB

Kasus Aktivis KontraS Dinilai Rawan Mandek, KemenHAM Ingatkan Risiko Dualisme Penanganan

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan (Dirjen PK HAM), Kementerian HAM, Munafrizal Manan. Foto: Istimewa

Intisari Berita:

  • Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dinilai berpotensi terhambat dalam proses hukum.
  • Munafrizal Manan menyebut perkara ini memiliki kompleksitas tinggi dan dimensi HAM yang kuat.
  • Terdapat indikasi dualisme penanganan antara Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Polisi telah mengantongi bukti namun belum menetapkan tersangka, sementara Pusat Polisi Militer TNI sudah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.
  • Perbedaan langkah ini berisiko menimbulkan ketidaksinkronan dan persepsi negatif di publik.
  • KemenHAM menekankan pentingnya koordinasi dan sinkronisasi antara TNI dan Polri agar penanganan kasus berjalan adil dan transparan.

fin.co.id – Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dinilai berpotensi menghadapi hambatan dalam proses hukum. Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan (Dirjen PK HAM), Kementerian HAM, Munafrizal Manan, menyebut perkara ini memiliki kompleksitas tinggi dan berisiko “macet di tengah jalan”.

Advertisement

Ia menegaskan, kasus tersebut mengandung dimensi hak asasi manusia yang kuat, sehingga perlu ditangani secara hati-hati dengan menjunjung prinsip keadilan.

“Perkara ini berpotensi menimbulkan kompleksitas hukum yang dapat berdampak pada kualitas penegakan hukum dan HAM,” ujarnya dalam keterangan, Kamis, 26 Maret 2026.

Munafrizal juga menyoroti adanya potensi dualisme dalam penanganan perkara antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Saat ini, aparat kepolisian disebut telah mengumpulkan saksi dan barang bukti, namun belum menetapkan tersangka. Di sisi lain, pihak militer melalui Pusat Polisi Militer TNI justru telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.

Perbedaan langkah tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan dalam proses hukum. Kondisi ini bisa memunculkan persepsi publik adanya ketidaksepahaman antar lembaga dalam menangani perkara yang sama.

“Untuk memitigasi potensi ini, antara TNI dan Polri perlu segera melakukan koordinasi dan sinkronisasi. Jangan sampai muncul penilaian publik bahwa antara TNI dan Polri terjadi dualisme dan kompetisi menangani perkara ini," ucap Munafrizal.

Ia pun menekankan pentingnya koordinasi yang solid agar proses penegakan hukum berjalan transparan, konsisten, dan tetap menjaga kepercayaan publik.

Hasyim Ashari/Disway

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID