Hukum dan Kriminal . 28/03/2026, 09:33 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Praktik penambangan batu bara ilegal yang diduga berlangsung selama hampir sembilan tahun akhirnya berhasil dibongkar oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kasus ini melibatkan perusahaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Tim penyidik langsung bergerak cepat melakukan serangkaian pemeriksaan hingga menetapkan satu tersangka utama berinisial ST yang merupakan pemilik manfaat (beneficial owner) perusahaan tersebut.
Melalui keterangan resmi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa ST telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan:
Bukti yang cukup
Hasil pemeriksaan saksi
Dokumen penting dari penggeledahan di berbagai daerah
Penggeledahan dilakukan di sejumlah wilayah, termasuk:
DKI Jakarta
Jawa Barat
Kalimantan Selatan
Kalimantan Tengah
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaiman Nahdi, menjelaskan bahwa akar masalah bermula dari izin tambang yang sudah dicabut.
PT AKT sebelumnya beroperasi berdasarkan skema:
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B)
Namun, izin tersebut:
Resmi dihentikan melalui keputusan Menteri ESDM pada 19 Oktober 2017
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media