Nasional . 28/03/2026, 07:48 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, terdapat sejumlah syarat umum yang harus dipenuhi pelamar CPNS, antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
2. Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman 2 tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari instansi pemerintah maupun swasta
4. Bukan ASN aktif, anggota TNI, atau Polri
5. Tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan
7. Sehat jasmani dan rohani
8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan sertifikat keahlian (jika dipersyaratkan)
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
Selain itu, instansi juga dapat menetapkan syarat tambahan sesuai kebutuhan jabatan.
Calon pelamar juga perlu mempersiapkan sejumlah dokumen penting sebagai syarat administrasi, di antaranya:
1. KTP
2. Ijazah dan transkrip nilai
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media