Pendidikan . 28/03/2026, 16:52 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Fin.co.id - Peserta Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) tahun 2026 yang memiliki nomor KIP Kuliah perlu memahami aturan terbaru terkait biaya UTBK. Pasalnya, tidak semua penerima KIP Kuliah otomatis bebas biaya ujian alias gratis.
Dalam pelaksanaannya, terdapat 2 kategori KIP Kuliah yang menentukan apakah peserta harus membayar atau tidak saat mengikuti UTBK.
Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) menegaskan memiliki nomor pendaftaran KIP Kuliah tidak secara otomatis terbebas dari biaya ujian UTBK sebesar Rp200.000.
Berdasarkan sosialisasi terbaru pada Jumat (27/3/2026), terdapat klasifikasi khusus yang menentukan apakah seorang pendaftar masuk dalam kategori "Gratis" atau "Wajib Bayar".
Koordinator Teknologi dan Sistem Informasi SNPMB, Arif Djunaidy, mengungkapkan sinkronisasi data antara Kemdiktisaintek dan basis data SNBT akan membagi peserta menjadi dua jenis:
"Masih kemungkinan ya, karena nanti dievaluasi oleh masing-masing perguruan tinggi tujuan ketika yang bersangkutan diterima," tegas Arif Djunaidy dalam sosialisasi melalui kanal YouTube SNPMB seperti dikutip pada Sabtu, 28 Maret 2026.
Satu aturan yang sering diabaikan adalah batasan pemilihan program studi. Karena KIP Kuliah dikelola oleh Kemdiktisaintek, pendaftar yang menggunakan fasilitas gratis biaya UTBK dilarang memilih prodi di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Jika Anda bersikeras memilih prodi di PTKIN, Anda harus mengajukan pembatalan nomor KIP Kuliah melalui Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAT).
Risikonya, status gratis Anda akan dicabut, pilihan prodi akan di-reset, dan Anda wajib membayar biaya pendaftaran secara mandiri.
Bagi peserta yang masuk kategori wajib bayar (baik umum maupun KIP Kuliah bayar), pembayaran dapat dilakukan melalui 5 bank mitra resmi.
Pastikan Anda menggunakan aplikasi terbaru atau datang ke ATM sesuai daftar berikut:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media