Disebut Mantan Napi, Ini Rekam Jejak Wakil Bupati Lebak dalam Pusaran Suap Eks Ketua MK Akil Mochtar

news.fin.co.id - 30/03/2026, 19:43 WIB

Disebut Mantan Napi, Ini Rekam Jejak Wakil Bupati Lebak dalam Pusaran Suap Eks Ketua MK Akil Mochtar

Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah. (Ist)

fin.co.id -  Suasana hangat halalbihalal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, pada Senin (30/3/2026), berubah tegang setelah Bupati Lebak Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya melontarkan pernyataan yang memicu ketersinggungan wakilnya, Amir Hamzah.

Dalam acara silaturahmi tersebut, Hasbi melontarkan kata-kata yang menyentil status masa lalu sang wakil dengan menyebutnya sebagai mantan narapidana. Ucapan di depan jajaran Pemkab Lebak itu sontak membuka kembali lembaran kelam yang pernah membelit Amir Hamzah satu dekade silam.

Pusaran Suap Sengketa Pilkada 

Rekam jejak yang disinggung Hasbi merujuk pada skandal besar yang mengguncang Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2013. Kala itu, Amir Hamzah yang maju sebagai calon Bupati Lebak terjerat kasus suap terhadap Ketua MK saat itu, Akil Mochtar.

Advertisement

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis 3 tahun 5 bulan penjara kepada Amir Hamzah pada 21 Desember 2015. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pasangannya saat itu, Kasmin. Selain hukuman penjara, Amir Hamzah juga dijatuhi denda Rp 150 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Kasus ini juga melibatkan tokoh-tokoh kuat di Provinsi Banten. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Amir Hamzah diketahui bergerak bersama mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

Aliran dana sebesar Rp 1 miliar digelontorkan kepada Akil Mochtar melalui perantara Susi Tur Andayani. Uang tersebut dimaksudkan untuk memengaruhi putusan sengketa hasil Pilkada Lebak 2013 agar MK memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Harapannya, putusan tersebut dapat memenangkan pasangan Amir-Kasmin dalam kontestasi politik di Bumi Multatuli tersebut.

Amir Hamzah sendiri memilih untuk tidak mengajukan banding atas putusan hakim tersebut dan menjalani masa hukumannya hingga tuntas.

Kembali ke Kursi Kekuasaan

Setelah melewati masa hukuman dan jeda politik yang cukup panjang, Amir Hamzah berhasil melakukan comeback politik dan menjabat sebagai Wakil Bupati Lebak pada 2026 mendampingi Bupati Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya, adik kandung dari Iti Octavia Jayabaya, mantan Bupati Lebak periode 2014-2024.

Namun, munculnya kembali narasi "mantan narapidana" di ruang formal pemerintahan dinilai bukan sekadar serangan personal, melainkan pengingat sejarah kelam yang pernah terjadi dalam kontestasi politik di Kabupaten Lebak. (*)

Rikhi Ferdian Herisetiana
Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis

Reporter FIN.CO.ID untuk daerah Tangerang.