Kasus Dugaan Pemerasan RPTKA Kemenaker: Delapan ASN Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

news.fin.co.id - 30/03/2026, 09:58 WIB

Kasus Dugaan Pemerasan RPTKA Kemenaker: Delapan ASN Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

Delapan ASN Kemenaker jalani sidang tuntutan kasus pemerasan RPTKA Rp135,29 miliar hari ini.Foto:Ilustrasi/Unsplash

fin.co.id – Delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dijadwalkan menjalani sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Senin. Para terdakwa diduga terlibat dalam aksi pemerasan sistematis terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), persidangan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali. Hakim Ketua Lucy Ermawati akan memimpin jalannya persidangan, didampingi oleh hakim anggota Daru Swastika Rini, Juandra, dan Jaini untuk mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Adapun delapan terdakwa yang akan menghadapi tuntutan tersebut adalah Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, dan Gatot Widiartono. Mereka didakwa telah menyalahgunakan kewenangan selama kurun waktu 2017 hingga 2025 dengan memeras agen pengurusan izin RPTKA hingga mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp135,29 miliar.

Modus Operandi dan Aliran Dana Fantastis

Advertisement

Dalam dakwaan sebelumnya, terungkap bahwa para oknum ASN ini memaksa para pemberi kerja serta agen permohonan RPTKA untuk memberikan sejumlah uang dan barang. Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, maka pengajuan izin tenaga kerja asing yang mereka urus tidak akan diproses atau sengaja dihambat. Selain uang tunai, para terdakwa juga diduga meminta aset berupa satu unit mobil Innova Reborn dan satu unit sepeda motor Vespa Primavera 150 ABS.

Rincian aliran dana pemerasan ini cukup mencengangkan bagi masing-masing individu. Terdakwa Haryanto disebut memperkaya diri paling besar yakni Rp84,72 miliar ditambah satu unit mobil. Kemudian Wisnu Pramono diduga menerima Rp25,2 miliar beserta satu unit motor Vespa, disusul Gatot Widiartono sebesar Rp9,48 miliar, dan Putri Citra Wahyoe senilai Rp6,39 miliar. Selebihnya terbagi kepada terdakwa lain dengan nominal bervariasi dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Atas perbuatan tersebut, kedelapan ASN Kemenaker ini terancam pidana berat yang diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa juga menyertakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP karena tindakan pemerasan ini dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut dalam durasi waktu yang cukup lama.

Lina
Lina
Penulis

Penulis FIN.CO.ID