Kejagung Dalami Keterlibatan Pejabat dalam Kasus Samin Tan

news.fin.co.id - 30/03/2026, 21:04 WIB

Kejagung Dalami Keterlibatan Pejabat dalam Kasus Samin Tan

Dari kanan ke kiri: Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sualeman Nahdi dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Foto: Candra Pratama

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, untuk periode 2016–2025. Penetapan ini memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan keterlibatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna. Dia juga menyatakan penyidik masih melakukan pendalaman terkait pihak lain dalam perkara ini.

"Yang jelas, saat ini penyidik sedang mendalami keterlibatan pihak-pihak, baik itu penyelenggara atau pihak-pihak terafiliasi yang diduga ada keterkaitannya dengan kejadian perkara ini," ujarnya di Jakarta, Senin, 30 Maret 2026.

Ia menambahkan, informasi lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan pejabat negara akan disampaikan setelah proses penyelidikan lebih mendalam selesai dilakukan.

Advertisement

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sualeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Samin Tan langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Pada saat ini, kami mengumumkan telah menetapkan satu tersangka yakni saudara ST dalam perkara ini," kata Syarief.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup serta keterangan dari sejumlah saksi. Dalam konstruksi perkara, Samin Tan sebagai beneficial owner PT AKT diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda yang ditetapkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Syarief menjelaskan, PT AKT sebelumnya memiliki izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), namun izin tersebut telah dicabut sejak 2017. Meski demikian, perusahaan diduga tetap menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan batubara hingga 2025 secara ilegal.

Aktivitas tersebut diduga dilakukan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah serta bertentangan dengan hukum. Penyidik juga menduga adanya kerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan pertambangan.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian, meskipun jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan oleh auditor dari BPKP. Sebelumnya, PT AKT diketahui telah dikenakan denda administrasi sebesar Rp4,24 triliun.

Atas kasus ini, Samin Tan dijerat dengan Pasal 603 dan 604 KUHP baru.

Candra Pratama/Disway

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID