Nasional . 30/03/2026, 19:31 WIB

Kontrak PPPK Terancam Tak Diperpanjang di Sejumlah Daerah, BKN Buka Suara

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki kewenangan untuk menentukan apakah kontrak tenaga PPPK akan diperpanjang atau tidak.

Keputusan tersebut biasanya mempertimbangkan beberapa faktor seperti:

  • kebutuhan organisasi

  • kinerja pegawai

  • kemampuan anggaran daerah

Karena itu, setiap daerah bisa memiliki kebijakan yang berbeda dalam mengelola tenaga PPPK

Bagi para tenaga PPPK yang saat ini bekerja di berbagai instansi pemerintah, situasi ini tentu menimbulkan kekhawatiran tersendiri.

Namun para ahli kepegawaian menilai bahwa keberadaan PPPK masih menjadi bagian penting dalam sistem birokrasi Indonesia.

Tenaga PPPK selama ini membantu memenuhi kebutuhan tenaga profesional di berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan.

Karena itu, diharapkan pemerintah pusat dan daerah dapat menemukan solusi terbaik agar kebijakan pengelolaan ASN tetap sejalan dengan kebutuhan pelayanan publik. (*)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com