Mendagri Buka Opsi Jatah APBD untuk PPPK Dinaikkan, Daerah Bisa Tembus 40 Persen!

news.fin.co.id - 30/03/2026, 22:14 WIB

Mendagri Buka Opsi Jatah APBD untuk PPPK Dinaikkan, Daerah Bisa Tembus 40 Persen!

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa masih terdapat dana milik pemerintah daerah (Pemda) yang belum terserap dan tersimpan di bank dengan nilai mencapai Rp203 triliun.

fin.co.id - Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menanggapi langsung keluhan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah sebenarnya masih memiliki waktu untuk menyesuaikan struktur anggaran sebelum aturan pembatasan belanja pegawai mulai berlaku secara penuh pada 2027.

Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengatur bahwa belanja pegawai daerah maksimal hanya boleh mencapai 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurut Tito Karnavian, regulasi tersebut tidak diberlakukan secara tiba-tiba.

Advertisement

Undang-undang tersebut telah disahkan sejak tahun 2022 dan baru akan diterapkan secara penuh pada 2027. Artinya, pemerintah daerah memiliki waktu sekitar lima tahun untuk melakukan penyesuaian.

“Undang-undang ini sudah dibuat sejak 2022 dan berlaku 2027. Artinya ada waktu lima tahun untuk menyesuaikan kebijakan,” ujar Tito saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ia menambahkan bahwa pemerintah pusat akan memantau terlebih dahulu kondisi fiskal daerah sebelum mengambil langkah lanjutan terkait batas maksimal belanja pegawai.

Meski aturan menetapkan batas maksimal 30 persen, Tito menyebut masih ada kemungkinan penyesuaian untuk daerah yang benar-benar mengalami kesulitan fiskal.

Dalam kondisi tertentu, proporsi belanja pegawai bahkan dapat ditingkatkan hingga sekitar 40 persen dari APBD.

Namun Tito menegaskan bahwa opsi tersebut merupakan langkah terakhir dan bukan solusi utama.

Menurutnya, pemerintah daerah tetap harus berupaya mencari berbagai solusi terlebih dahulu sebelum meminta relaksasi aturan tersebut.

“Penyesuaian proporsi belanja pegawai bisa dilakukan oleh Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri PANRB,” jelas Tito.

Namun ia mengingatkan agar pemerintah daerah tidak langsung berharap pada solusi tersebut tanpa berupaya mencari alternatif lain.

Advertisement

Kepala Daerah Diminta Kreatif Cari Pendapatan

Salah satu solusi utama yang disarankan oleh pemerintah pusat adalah meningkatkan kemampuan daerah dalam menghasilkan pendapatan.

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Redaktur Pelaksana FIN.CO.ID